Jendela Dunia
Headlines News :

Latest Post

Dahlan Iskan Jadi Saksi Nagita, dari Pihak Raffi Ada Ridwan Kamil

Written By radde on 11 Agustus, 2014 | 19.51

Dua nama pejabat disebutkan ibunda Raffi Ahmad, Amy Qanita siap menjadi saksi dalam pernikahan anaknya dengan Nagita Slavina yang akan digelar pada 17 Oktober 2014. Dari pihak Raffi ada Walikota Bandung yang terkenal, sementara Menteri BUMN yang juga tokoh populer siap menjadi saksi Nagita.

"Pak Dahlan Iskan sudah setujui untuk jadi saksi dari pihak Gigi. Dari pihak Raffi ada Ridwan Kamil," ujar Amy saat ditemui di Studio AD, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014).

Amy mengaku sudah menyiapkan sekitar seribu undangan. Menurutnya, ia tak akan menyebar terlalu banyak undangan.

"Undangan masih nge-list semua, jadi takutnya terlalu berdesakan tamunya. Takutnya tamu undangan nggak nyaman," ujarnya.

Menurut Amy, resepsi pernikahan anaknya itu akan bertema serba hijau. Sementara adat jawa dipilih Raffi dan Nagita untuk pernikahan mereka.
Sumber

3 Dancer Imut Pendukung Prabowo-Hatta Ini Batal Tampil di Depan MK

Tiga ABG (Anak Baru Gede) imut pendukung Prabowo Hatta batal nge-dance di depan Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014). Gara-garanya, mereka tidak membawa kabel untuk menyambung HP ke speaker sehingga musik tidak bisa dimainkan. Walah!

Kelompok dancer yang bernama Panca Vanguard ini beranggotakan Ade Nuryatus (14),Gita Rora (16) dan Wikke Muthia (14) merupakan bagian dari Ormas Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Bekasi. Ketiga dancer ini sudah mencoba menaiki mobil panggung orasi untuk tampil di depan ribuan massa pendukung Prabowo-Hatta, namun mereka malah 'gigit jari' karena tak ada kabel penyambung dari HP ke speaker.

"Sudah latihan sebelumnya, di Polonia juga pernah tampil. Tapi kali ini batal karena nggak bawa kabel sambungan dari HP ke speaker. Katanya bisanya pake kaset," ujar Suganda selaku Ketua Kordinator PPM.

Suganda menambahkan kehadiran para dancer ini awalnya bertujuan untuk menghibur para pendemo di Gedung Mahkamah Konstitusi. "Kan kemarin sepi tuh panas-panasan, bawa ini biar adem sama terhibur," tambah Suganda

Selain itu, salah satu dancer, Wikke mengaku dirinya senang bisa ikut datang ke gedung MK untuk mendukung Prabowo-Hatta, walaupun tidak jadi tampil.

"Seneng bisa masuk TV soalnya hobi nge-dance juga dari kecil. Nggak jadi tampil ya biasa aja, lagian udah sering tampil," ujar ABG kelas 1 SMA ini.
Sumber

Wanita Bertato 'Lady in Sky' yang Tewas di Tol Wiyoto Diduga Dibunuh

Written By radde on 10 Agustus, 2014 | 17.23

Polisi masih menyelidiki identitas wanita berkulit putih dengan tato 'Lady in Sky' yang ditemukan tewas di KM 17 Tol Wiyoto Wiyono. Dugaan sementara wanita ini dibunuh.

"Dugaan awal memang dibunuh kemudian dibuang di lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Azhar Nugroho kepada detikcom, Minggu (10/8/2014).

Saat ditemukan tubuh wanita ini mengalami berbagai luka. Pada paha wanita ini juga terdapat tato
angka-angka 6149040WB. Polisi masih menyelidiki arti tato ini.

"Ini ada tato di pahanya seperti nomor paspor, ini masih kita selidiki," katanya.

Selain itu juga ditemukan tato bergambar kuda di tangan kiri. Pada tangan kanan wanita ini ada tato bertuliskan Freddy Mercury dan di tangan kiri ada tulisan ANA dan tato Lady in Sky.

Azhar mengatakan, saat ditemukan wanita ini mengenakan celana panjang jeans biru dan kaos putih. Wanita ini juga memakai jam tangan dan sebuah gelang stainless steel.

"Ada juga anak kunci, dua lembar uang Rp 50 ribu, uang Rp 1.000 dan tiga keping uang Rp 500. Ada luka terseret pada sekujur tubuh dan kaki kiri patah. Kita sudah bawa korban ke RS Polri Kramat untuk autopsi," katanya.
Sumber

LAPAN: Sehabis Magrib Supermoon akan Mulai Terlihat di Jakarta

Supermon paling terang tahun ini akan terjadi nanti malam. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) menyatakan fenomena ini mulai terlihat setelah magrib dan mencapai puncaknya pada pukul 01.09 WIB.

"Sehabis magrib sudah mulai terlihat dan nanti masuk puncaknya pada 11 Agustus pukul 01.09 WIB," kata Kepala LAPAN Thomas Jamaludin kepada detikcom, Minggu (10/8/2014).

Thomas mengatakan, jarak bumi dan bulan saat supermoon menjadi lebih pendek. Jika rata-rata jarak bumi dan bulan mencapai 384 ribu kilometer maka saat supermoon terjadi nanti malam jaraknya akan berkurang menjadi 357 ribu kilometer.

"Jarak bulan dan bumi saat supermoon kali ini menjadi yang terdekat untuk tahun ini," katanya.

Saat ditanya apakah ada pengaruh supermoon pada bencana alam, Thomas menjelaskan hal itu tidak ada kaitannya. "Zaman dahulu supermoon ini dikaitkan dengan astrologi dan bencana, padahal ini tidak ada kaitannya," katanya.

Thomas menyatakan, pengaruh supermoon akan berpengaruh pada pasang air laut. Menurutnya dengan jarak bulan yang lebih dekat ke bumi maka akan berpengaruh pada ketinggan pasang air laut.

"Pengaruh supermoon ini terjadi pada kenaikan pasang air laut, tapi ini tidak menimbulkan bahaya apa-apa," katanya.
Sumber

Tim Transisi Jokowi Bicara Peran Puan Maharani

Written By radde on 09 Agustus, 2014 | 18.41

Dua putra-putri Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ternyata berperan dalam mempersiapkan pemerintahan Jokowi-JK. Putra pertama Mega, Prananda Prabowo memimpin Satgas Khusus di Tim Transisi Jokowi, sedangkan adiknya yakni Puan Maharani memastikan APBN 2015 yang pro visi-misi Jokowi-JK di DPR.

"(Puan) Itu kan Ketua FPDIP. Kami lihat program kerja yang kami lakukan seperti APBN atau program kerakyatan berhubungan dengan DPR. Itu fungsi Ibu Puan sangat dibutuhkan," kata Kepala Staf Kantor Transisi Rini Soemarno kepada wartawan di Kantor Transisi Jokowi, Sabtu (9/8/2014).

Memang sempat muncul pertanyaan besar tentang peran Puan Maharani. Sebab saat Prananda sibuk terlibat di Tim Transisi Jokowi, Puan justru tak kelihatan. Rupanya Puan punya tanggungjawab besar di penyusunan APBN di DPR.

"Di mana kami koordinasikan dengan untuk melihat program memang bisa selaras dengan DPR," kata Rini.

Rini memandang Tim Transisi Jokowi harus bekerjasama dengan DPR. Karena tim bertugas menyusun program strategis dan menyelaraskan dengan APBN 2015 agar sesuai dengan visi-misi Jokowi-JK.

Sementara itu Deputi Kantor Transisi Hasto Kristiyanto menuturkan keberadaan Puan yang jarang terlihat karena sedang sibuk dengan hal lain. "Bu Puan sedang sibuk hal yang lain. Nanti akan berkesinambungan dengan transisi karena tugas dari DPR juga sangat berat karena dalam pembahasan APBN 2015 yang mengurus adalah DPR sekarang bukan yang akan datang," imbuh Hasto menjelaskan.

Oknum TNI Serang Brimob di Cianjur, Moeldoko: Lebih Baik Minta Maaf

Sejumlah oknum TNI mengeroyok satu anggota Brimob di Cianjur. Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan lebih baik meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Itu mah kenakalan anak-anak lah. Kalau prajurit-prajurit saya masih nakal dari sekian ratus ribu anggota, bagi saya saya lebih baik minta maaf," kata Moeldoko di acara diskusi di sekretariat OI Iwan Fals, Jalan Leuwinanggung, Depok, Jabar, Sabtu (9/8/2014).

Mantan Pangdam Siliwangi itu pun menyatakan hal tersebut sebagai bagian dari kesalahan pemimpin. Moeldoko juga menyebut itu tanggung jawabnya untuk membenahi bawahannya dan akan menindak tegas jika anggotanya terbukti bersalah.

"Kalau anggotanya terbukti bersalah kita selalu tegas kalau betul-betul prajurit kita salah, pasti akan ada tindakan jelas," tutur Jenderal Bintang 4 tersebut.

Meski begitu, Moeldoko mengatakan akan tetap membela anak buahnya jika ternyata tidak bersalah. Ia mengaku akan terus melindungi anak buahnya.

"Namun kalau prajurit saya tidak salah, jadi tidak mungkin disalahkan bahkan prajurit saya harus dilindungi," jelas Moeldoko.

Sebelumnya, seorang anggota Brimob Polri dikeroyok oleh beberapa anggota TNI di Mako Brimob Cipanas pada Kamis (7/8) malam lalu. Kejadian itu disebut karena masalah sepele yang merupakan kesalahpahaman biasa.
Sumber

MA 'Telanjangi' Jaksa Saat Membebaskan Terdakwa Pemakai Narkoba Ivan

Mahkamah Agung (MA) membebaskan Ivan Kurniawan (25) dalam kasus narkoba. Sebab jaksa hanya mendakwa Ivan dengan dakwaan tunggal tentang mengedarkan narkoba. Padahal, Ivan hanyalah pemakai narkoba, bukan pengedar narkoba.

Kasus bermula saat polisi menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Ivan. Kepada Ivan, polisi mengaku teman Ivan dan tengah mencari narkoba. Atas hal itu, Ivan lalu meminta si polisi datang ke kos-kosannya di Jalan Menuo 11, Pisang Gading, Klojen, Malang pada 30 Juli 2011.

Saat si polisi masuk ke kos, terjadilah serah terima narkotika jenis ekstasi sebanyak 11 butir. Usai serah terima, Ivan pun ditangkap dan digelandang ke Polda Jatim. Ivan pun lalu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke pengadilan.

Anehnya, jaksa hanya menjerat Ivan dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.

Jaksa tidak memberikan alternatif dakwaan lain kepada majelis hakim dan memaksakan Ivan dikenakan pasal 112 dan menuntut Ivan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Atas tuntutan ini, pada 19 Desember 2011 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ivan. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 12 Maret 2012. Atas vonis ini, Ivan pun merasa didzalimi dan mengajukan kasasi. Siapa nyana, permohonan kasasinya dikabulkan

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Sabtu (9/8/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Timur P Manurung dengan anggota Dr Salman Luthan dan Prof Dr Surya Jaya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini Ivan merupakan pecandu sebagaimana dinyatakan ahli dr Arifin. Pil ekstasi yang diberikan ke polisi yang menyamar tujuannya bukan untuk dijual tetapi digunakan.

"Terdakwa menguasai 11 ekstasi dimaksudkan untuk digunakan sendiri karena terdakwa sering kali menggunakan dan tergolong ketergantungan. Terdakwa tidak terbukti memperdagangkan atau mengedarkan. Bahkan terdakwa menolak petugas yang mau membeli ekstasi melalui undercover buy," papar majelis hakim.

Nah, berdasarkan fakta itu, jaksa seharusnya mendakwa Ivan juga dengan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Tetapi anehnya jaksa tidak mendakwakannya sehingga konsekuensinya Ivan pun dibebaskan.

Dalam putusan yang diketok pada 25 Juli 2012 itu, hakim agung Dr Salman Luthan sedikit berbeda pendapat. Menurutnya, meski pasal 127 ayat 1 tidak didakwakan, jalan keluarnya yaitu memberikan hukuman di bawah hukuman minimal 4 tahun penjara, bukan dibebaskan.

"Oleh karenanya, alasan terdakwa dapat dibenarkan dan patut dibenarkan," papar Salman.
Sumber

Sains

More on this category »

Pemilu 2014

More on this category »
 
Contact Us : Disclaimer | Advertise With Us
Copyright © 2013 Jendela Dunia - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger