Jendela Dunia
Headlines News :

Latest Post

Tim Transisi Jokowi Bicara Peran Puan Maharani

Written By radde on 09 Agustus, 2014 | 18.41

Dua putra-putri Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ternyata berperan dalam mempersiapkan pemerintahan Jokowi-JK. Putra pertama Mega, Prananda Prabowo memimpin Satgas Khusus di Tim Transisi Jokowi, sedangkan adiknya yakni Puan Maharani memastikan APBN 2015 yang pro visi-misi Jokowi-JK di DPR.

"(Puan) Itu kan Ketua FPDIP. Kami lihat program kerja yang kami lakukan seperti APBN atau program kerakyatan berhubungan dengan DPR. Itu fungsi Ibu Puan sangat dibutuhkan," kata Kepala Staf Kantor Transisi Rini Soemarno kepada wartawan di Kantor Transisi Jokowi, Sabtu (9/8/2014).

Memang sempat muncul pertanyaan besar tentang peran Puan Maharani. Sebab saat Prananda sibuk terlibat di Tim Transisi Jokowi, Puan justru tak kelihatan. Rupanya Puan punya tanggungjawab besar di penyusunan APBN di DPR.

"Di mana kami koordinasikan dengan untuk melihat program memang bisa selaras dengan DPR," kata Rini.

Rini memandang Tim Transisi Jokowi harus bekerjasama dengan DPR. Karena tim bertugas menyusun program strategis dan menyelaraskan dengan APBN 2015 agar sesuai dengan visi-misi Jokowi-JK.

Sementara itu Deputi Kantor Transisi Hasto Kristiyanto menuturkan keberadaan Puan yang jarang terlihat karena sedang sibuk dengan hal lain. "Bu Puan sedang sibuk hal yang lain. Nanti akan berkesinambungan dengan transisi karena tugas dari DPR juga sangat berat karena dalam pembahasan APBN 2015 yang mengurus adalah DPR sekarang bukan yang akan datang," imbuh Hasto menjelaskan.

Oknum TNI Serang Brimob di Cianjur, Moeldoko: Lebih Baik Minta Maaf

Sejumlah oknum TNI mengeroyok satu anggota Brimob di Cianjur. Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan lebih baik meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Itu mah kenakalan anak-anak lah. Kalau prajurit-prajurit saya masih nakal dari sekian ratus ribu anggota, bagi saya saya lebih baik minta maaf," kata Moeldoko di acara diskusi di sekretariat OI Iwan Fals, Jalan Leuwinanggung, Depok, Jabar, Sabtu (9/8/2014).

Mantan Pangdam Siliwangi itu pun menyatakan hal tersebut sebagai bagian dari kesalahan pemimpin. Moeldoko juga menyebut itu tanggung jawabnya untuk membenahi bawahannya dan akan menindak tegas jika anggotanya terbukti bersalah.

"Kalau anggotanya terbukti bersalah kita selalu tegas kalau betul-betul prajurit kita salah, pasti akan ada tindakan jelas," tutur Jenderal Bintang 4 tersebut.

Meski begitu, Moeldoko mengatakan akan tetap membela anak buahnya jika ternyata tidak bersalah. Ia mengaku akan terus melindungi anak buahnya.

"Namun kalau prajurit saya tidak salah, jadi tidak mungkin disalahkan bahkan prajurit saya harus dilindungi," jelas Moeldoko.

Sebelumnya, seorang anggota Brimob Polri dikeroyok oleh beberapa anggota TNI di Mako Brimob Cipanas pada Kamis (7/8) malam lalu. Kejadian itu disebut karena masalah sepele yang merupakan kesalahpahaman biasa.
Sumber

MA 'Telanjangi' Jaksa Saat Membebaskan Terdakwa Pemakai Narkoba Ivan

Mahkamah Agung (MA) membebaskan Ivan Kurniawan (25) dalam kasus narkoba. Sebab jaksa hanya mendakwa Ivan dengan dakwaan tunggal tentang mengedarkan narkoba. Padahal, Ivan hanyalah pemakai narkoba, bukan pengedar narkoba.

Kasus bermula saat polisi menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Ivan. Kepada Ivan, polisi mengaku teman Ivan dan tengah mencari narkoba. Atas hal itu, Ivan lalu meminta si polisi datang ke kos-kosannya di Jalan Menuo 11, Pisang Gading, Klojen, Malang pada 30 Juli 2011.

Saat si polisi masuk ke kos, terjadilah serah terima narkotika jenis ekstasi sebanyak 11 butir. Usai serah terima, Ivan pun ditangkap dan digelandang ke Polda Jatim. Ivan pun lalu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke pengadilan.

Anehnya, jaksa hanya menjerat Ivan dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.

Jaksa tidak memberikan alternatif dakwaan lain kepada majelis hakim dan memaksakan Ivan dikenakan pasal 112 dan menuntut Ivan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Atas tuntutan ini, pada 19 Desember 2011 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ivan. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 12 Maret 2012. Atas vonis ini, Ivan pun merasa didzalimi dan mengajukan kasasi. Siapa nyana, permohonan kasasinya dikabulkan

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Sabtu (9/8/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Timur P Manurung dengan anggota Dr Salman Luthan dan Prof Dr Surya Jaya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini Ivan merupakan pecandu sebagaimana dinyatakan ahli dr Arifin. Pil ekstasi yang diberikan ke polisi yang menyamar tujuannya bukan untuk dijual tetapi digunakan.

"Terdakwa menguasai 11 ekstasi dimaksudkan untuk digunakan sendiri karena terdakwa sering kali menggunakan dan tergolong ketergantungan. Terdakwa tidak terbukti memperdagangkan atau mengedarkan. Bahkan terdakwa menolak petugas yang mau membeli ekstasi melalui undercover buy," papar majelis hakim.

Nah, berdasarkan fakta itu, jaksa seharusnya mendakwa Ivan juga dengan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Tetapi anehnya jaksa tidak mendakwakannya sehingga konsekuensinya Ivan pun dibebaskan.

Dalam putusan yang diketok pada 25 Juli 2012 itu, hakim agung Dr Salman Luthan sedikit berbeda pendapat. Menurutnya, meski pasal 127 ayat 1 tidak didakwakan, jalan keluarnya yaitu memberikan hukuman di bawah hukuman minimal 4 tahun penjara, bukan dibebaskan.

"Oleh karenanya, alasan terdakwa dapat dibenarkan dan patut dibenarkan," papar Salman.
Sumber

12 Jasad Korban Kapal Tenggelam di Kapuas Berhasil Diidentifikasi

Written By radde on 31 Juli, 2014 | 07.05

15 jenazah korban tenggelamnya kapal feri penyeberangan 'Berkah Bersaudara' rute Panamas-Kapuas, di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil ditemukan. Masih ada 3 korban lagi yang belum ditemukan oleh petugas.

Informasi dari Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, Kamis (30/7/2014), 12 korban tewas telah berhasil diidentifikasi. Berikut identitas para korban:

1. Anita/P/20 thn
2. Ny. Lia/P/25 thn
3. Muslim/L/7 thn
4. Angga/L/9 thn
5. Zainal H./L/38 thn
6. Supiyani/P/23 thn
7. Anas Ima E./P/6 thn
8. Ny. Hj. Rukayah/P/45 thn
9. Samsuni/L/35 thn
10. Ny. Rosmah Yulidah/P/44 thn
11. Ny. Yuliyani/P/20 thn
12. Muhritah/P/15 thn


3 jenazah masih dalam proses identifikasi di rumah sakit. Korban selamat keseluruhan 52 orang. Perkiraan total ada 70 orang penumpang feri. Saat ini 5 orang masih dirawat di rumah sakit Kapuas.

19 sepeda motor telah berhasil dievakuasi. Tidak adanya manifes yang baik menyebabkan jumlah sepeda motor yang tenggelam berkisar antara 20 hingga 40 unit.

Sumber

Korban Tewas Feri Tenggelam di Sungai Kapuas Kalteng Jadi 15 Orang

Korban tewas feri tenggelam di perairan Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, terus bertambah. Lima belas orang ditemukan tidak bernyawa, 12 diantaranya telah teridentifikasi. Sementara 3 orang masih dicari tim SAR gabungan.

Tiga jenazah terbaru yang ditemukan dan dievakuasi tim SAR, Rabu (30/7/2014), sekitar pukul 16.15 WIB dan pukul 16.35 WIB tadi, kini tengah dalam proses identifikasi di rumah sakit terdekat. Total 15 orang meninggal akibat peristiwa tersebut.

"Korban yang masih dicari ada 3 orang. Korban selamat keseluruhan 52 orang. Jadi total ada 70 orang penumpang feri," kata Kasie Operasional Basarnas Kantor SAR Banjarmasin, Wasino, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (30/7/2014).

Wasino menjelaskan, meski data tersebut masih bersifat sementara, diharapkan keluarga korban yang melapor anggota keluarganya menjadi penumpang feri tersebut ke Posko SAR tidak terus bertambah. Meski begitu, sambung Wasino, tim SAR akan terus melakukan pencarian dengan kekuatan penuh.

"Tim pencarian yang diterjunkan ke lokasi kekuatan penuh. Sejak pagi tadi pukul 06.00 WIB, tim SAR gabungan bekerja keras mencari korban dengan menyusuri Sungai Kapuas searah arus sungai," ujar Wasino.

"Selain menyusuri sungai, masyarakat juga sangat membantu tugas SAR. Mereka adalah penyelam tradisional yang membantu untuk melakukan penyelaman ke bawah permukaan sungai," tambahnya.

Selain korban penumpang, 19 dari 20 unit motor yang tenggelam, juga berhasil dievakuasi ke darat sedari pagi tadi. Wasino menjelaskan, sepanjang hari ini, tim SAR tidak menemukan kendala berarti dalam pencarian korban dan proses evakuasi bangkai kendaraan.

"Tidak menyulitkan, arus Sungai Kapuas normal saja, tidak terlalu deras," tutup Wasino.

Feri penyeberangan 'Berkah Bersaudara' rute Panamas-Kapuas, tenggelam di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (29/7/2014) pagi kemarin sekitar pukul 09.15 WIB. Diduga kuat, feri tersebut melebihi kapasitas karena manifest tercatat 60 orang penumpang. Beberapa jam usai kejadian, 10 orang ditemukan meninggal. Selain mengangkut penumpang, feri nahas itu juga mengangkut 20 unit motor. Tim SAR gabungan dengan back up penuh TNI dan Polri, melakukan pencarian dibantu masyarakat setempat.

Sumber

Pencarian Korban Feri Tenggelam di Sungai Kapuas Kembali Dilanjutkan

Petugas kembali melanjutkan pencarian korban tenggelamnya kapal feri penyeberangan 'Berkah Bersaudara' rute Panamas-Kapuas, di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah. Tim SAR gabungan mencari korban di lokasi TKP dan menyusuri Sungai Kapuas searah arus sungai.

Informasi dari Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, kepada detikcom, Kamis (31/7/2014), tim petugas pencarian terdiri dari Basarnas, Polri, TNI, BPBD, PMI, SKPD, relawan dan masyarakat akan melanjutkan pencarian korban.

"Ada juga Bantuan dari masyarakat sebagai penyelam tradisional yang membantu untuk melakukan penyelaman ke bawah permukaan sungai," ucap Sutopo.

Penyebab tenggelamnya kapal diduga feri tersebut melebihi kelebihan muatan (overload). Dalam manifes tercatat 60 orang penumpang. Namun diperkirakan jumlah penumpang keseluruhan total sekitar 70 orang.

3 orang selaku Motoris, ABK dan pemilik kapal diamankan saat ini telah diamankan Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber

Arus Balik di Jembatan Comal Macet Parah

Arus balik di Jembatan Comal, Pemalang, Jawa Tengah, mulai menunjukkan peningkatan. Kemacetan di jalur favorit mudik ini bahkan mengular hingga 5 Kilometer lebih.

"Sudah satu jam terjebak macet di sini," ujar Mita, salah seorang pembaca detikcom yang melintas di lokasi, Kamis (31/7/2014).

Kemacetan terjadi baik di jalur yang mengarah ke Jakarta mau pun yang mengarah ke Semarang. Kemacetan karena peningkatan volume kendaraan.

Rolly Mondorigin, yang mengabadikan momen kemacetan di Comal kepada pasangmata.com juga mengatakan hal yang sama.

"Macet Panjang di Comal, arus balik hindari Pantura," ujar Rolly.
Sumber

Sains

More on this category »

Pemilu 2014

More on this category »
 
Contact Us : Disclaimer | Advertise With Us
Copyright © 2013 Jendela Dunia - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger