Jumlah pemburu musik ilegal di dunia maya semakin menjadi-jadi, bahkan hingga kini banyak para seniman seakan tak berdaya menghentikan aksinya. Sebagian cuma bisa pasrah.
Konsultan dan Pengacara Bidang HAKI Dody Kurniadi mengatakan sejauh ini sangat sedikit seniman yang menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya, padahal mekanisme pengaturan soal konten musik ilegal sudah dituliskan pada Undang-undang Hak Cipta.
"Undang-undang tersebut memberi hak untuk mengajukan pengaduan dugaan tindak pidana, pelanggaran hak cipta, atau mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta ke pengadilan niaga," ujarnya,
Tak banyak hal memang yang bisa dilakukan untuk mencegah angka pembajakan yang semakin menjadi-jadi, namun sejauh ini langkah yang diklaim cukup efektif adalah memblokir situs-situs tertentu, dan itu hanya bisa dilakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun hal tersebut hanya bisa dilakukan dengan laporan penyalahgunaan konten.
Heru Nugroho, Dewan Pembina Heal Our Music mengatakan dengan adanya pengaduan terhadap suatu situs yang dianggap menyediakan konten ilegal dari pemegang hak atas konten tersebut, maka pada dasarnya situs yang disebutkan bisa diblokir.
"Tentunya laporan atau aduan pemegang hak atas konten musik tersebut harus didasari oleh dokumen atau bukti pendukung yang menunjukkan kebenaran dan keabsahan haknya," ujarnya.
Untuk mendukung laporan pemegang hak tersebut, sebaiknya disertakan pendapat hukum (legal opinion) dari para profesional yang independen dalam bidang hukum hak atas kekayaan intelektual, terutama hak cipta (Tim Legal/ Advokasi Independen).
Laporan dan aduan dari pemegang hak atas konten musik yang didukung dengan pendapat hukum dari Tim Legal/Advokasi Independen dapat dijadikan dasar bagi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan tindakan. Di antaranya berupa proses penyidikan atas terjadinya pelanggaran hukum, tentunya dengan tidak menyesampingkan pertimbangan dari penyidik terkait.
Dengan demikian maka Kominfo memiliki landasan yang kuat dan dapat melakukan pemblokiran terhadap situs penyedia konten musik ilegal. Jadi, para pemegang hak cipta dihimbau jangan cuma pasrah.
Sumber
Konsultan dan Pengacara Bidang HAKI Dody Kurniadi mengatakan sejauh ini sangat sedikit seniman yang menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya, padahal mekanisme pengaturan soal konten musik ilegal sudah dituliskan pada Undang-undang Hak Cipta.
"Undang-undang tersebut memberi hak untuk mengajukan pengaduan dugaan tindak pidana, pelanggaran hak cipta, atau mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta ke pengadilan niaga," ujarnya,
Tak banyak hal memang yang bisa dilakukan untuk mencegah angka pembajakan yang semakin menjadi-jadi, namun sejauh ini langkah yang diklaim cukup efektif adalah memblokir situs-situs tertentu, dan itu hanya bisa dilakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun hal tersebut hanya bisa dilakukan dengan laporan penyalahgunaan konten.
Heru Nugroho, Dewan Pembina Heal Our Music mengatakan dengan adanya pengaduan terhadap suatu situs yang dianggap menyediakan konten ilegal dari pemegang hak atas konten tersebut, maka pada dasarnya situs yang disebutkan bisa diblokir.
"Tentunya laporan atau aduan pemegang hak atas konten musik tersebut harus didasari oleh dokumen atau bukti pendukung yang menunjukkan kebenaran dan keabsahan haknya," ujarnya.
Untuk mendukung laporan pemegang hak tersebut, sebaiknya disertakan pendapat hukum (legal opinion) dari para profesional yang independen dalam bidang hukum hak atas kekayaan intelektual, terutama hak cipta (Tim Legal/ Advokasi Independen).
Laporan dan aduan dari pemegang hak atas konten musik yang didukung dengan pendapat hukum dari Tim Legal/Advokasi Independen dapat dijadikan dasar bagi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan tindakan. Di antaranya berupa proses penyidikan atas terjadinya pelanggaran hukum, tentunya dengan tidak menyesampingkan pertimbangan dari penyidik terkait.
Dengan demikian maka Kominfo memiliki landasan yang kuat dan dapat melakukan pemblokiran terhadap situs penyedia konten musik ilegal. Jadi, para pemegang hak cipta dihimbau jangan cuma pasrah.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung !
Silakan berkomentar dengan kata kata yang baik dan jangan spam