08.03.2014 - Jendela Dunia
Headlines News :

Tim Transisi Jokowi Bicara Peran Puan Maharani

Written By radde on 09 Agustus, 2014 | 18.41

Dua putra-putri Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ternyata berperan dalam mempersiapkan pemerintahan Jokowi-JK. Putra pertama Mega, Prananda Prabowo memimpin Satgas Khusus di Tim Transisi Jokowi, sedangkan adiknya yakni Puan Maharani memastikan APBN 2015 yang pro visi-misi Jokowi-JK di DPR.

"(Puan) Itu kan Ketua FPDIP. Kami lihat program kerja yang kami lakukan seperti APBN atau program kerakyatan berhubungan dengan DPR. Itu fungsi Ibu Puan sangat dibutuhkan," kata Kepala Staf Kantor Transisi Rini Soemarno kepada wartawan di Kantor Transisi Jokowi, Sabtu (9/8/2014).

Memang sempat muncul pertanyaan besar tentang peran Puan Maharani. Sebab saat Prananda sibuk terlibat di Tim Transisi Jokowi, Puan justru tak kelihatan. Rupanya Puan punya tanggungjawab besar di penyusunan APBN di DPR.

"Di mana kami koordinasikan dengan untuk melihat program memang bisa selaras dengan DPR," kata Rini.

Rini memandang Tim Transisi Jokowi harus bekerjasama dengan DPR. Karena tim bertugas menyusun program strategis dan menyelaraskan dengan APBN 2015 agar sesuai dengan visi-misi Jokowi-JK.

Sementara itu Deputi Kantor Transisi Hasto Kristiyanto menuturkan keberadaan Puan yang jarang terlihat karena sedang sibuk dengan hal lain. "Bu Puan sedang sibuk hal yang lain. Nanti akan berkesinambungan dengan transisi karena tugas dari DPR juga sangat berat karena dalam pembahasan APBN 2015 yang mengurus adalah DPR sekarang bukan yang akan datang," imbuh Hasto menjelaskan.

Oknum TNI Serang Brimob di Cianjur, Moeldoko: Lebih Baik Minta Maaf

Sejumlah oknum TNI mengeroyok satu anggota Brimob di Cianjur. Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan lebih baik meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Itu mah kenakalan anak-anak lah. Kalau prajurit-prajurit saya masih nakal dari sekian ratus ribu anggota, bagi saya saya lebih baik minta maaf," kata Moeldoko di acara diskusi di sekretariat OI Iwan Fals, Jalan Leuwinanggung, Depok, Jabar, Sabtu (9/8/2014).

Mantan Pangdam Siliwangi itu pun menyatakan hal tersebut sebagai bagian dari kesalahan pemimpin. Moeldoko juga menyebut itu tanggung jawabnya untuk membenahi bawahannya dan akan menindak tegas jika anggotanya terbukti bersalah.

"Kalau anggotanya terbukti bersalah kita selalu tegas kalau betul-betul prajurit kita salah, pasti akan ada tindakan jelas," tutur Jenderal Bintang 4 tersebut.

Meski begitu, Moeldoko mengatakan akan tetap membela anak buahnya jika ternyata tidak bersalah. Ia mengaku akan terus melindungi anak buahnya.

"Namun kalau prajurit saya tidak salah, jadi tidak mungkin disalahkan bahkan prajurit saya harus dilindungi," jelas Moeldoko.

Sebelumnya, seorang anggota Brimob Polri dikeroyok oleh beberapa anggota TNI di Mako Brimob Cipanas pada Kamis (7/8) malam lalu. Kejadian itu disebut karena masalah sepele yang merupakan kesalahpahaman biasa.
Sumber

MA 'Telanjangi' Jaksa Saat Membebaskan Terdakwa Pemakai Narkoba Ivan

Mahkamah Agung (MA) membebaskan Ivan Kurniawan (25) dalam kasus narkoba. Sebab jaksa hanya mendakwa Ivan dengan dakwaan tunggal tentang mengedarkan narkoba. Padahal, Ivan hanyalah pemakai narkoba, bukan pengedar narkoba.

Kasus bermula saat polisi menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Ivan. Kepada Ivan, polisi mengaku teman Ivan dan tengah mencari narkoba. Atas hal itu, Ivan lalu meminta si polisi datang ke kos-kosannya di Jalan Menuo 11, Pisang Gading, Klojen, Malang pada 30 Juli 2011.

Saat si polisi masuk ke kos, terjadilah serah terima narkotika jenis ekstasi sebanyak 11 butir. Usai serah terima, Ivan pun ditangkap dan digelandang ke Polda Jatim. Ivan pun lalu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke pengadilan.

Anehnya, jaksa hanya menjerat Ivan dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.

Jaksa tidak memberikan alternatif dakwaan lain kepada majelis hakim dan memaksakan Ivan dikenakan pasal 112 dan menuntut Ivan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Atas tuntutan ini, pada 19 Desember 2011 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ivan. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 12 Maret 2012. Atas vonis ini, Ivan pun merasa didzalimi dan mengajukan kasasi. Siapa nyana, permohonan kasasinya dikabulkan

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Sabtu (9/8/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Timur P Manurung dengan anggota Dr Salman Luthan dan Prof Dr Surya Jaya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini Ivan merupakan pecandu sebagaimana dinyatakan ahli dr Arifin. Pil ekstasi yang diberikan ke polisi yang menyamar tujuannya bukan untuk dijual tetapi digunakan.

"Terdakwa menguasai 11 ekstasi dimaksudkan untuk digunakan sendiri karena terdakwa sering kali menggunakan dan tergolong ketergantungan. Terdakwa tidak terbukti memperdagangkan atau mengedarkan. Bahkan terdakwa menolak petugas yang mau membeli ekstasi melalui undercover buy," papar majelis hakim.

Nah, berdasarkan fakta itu, jaksa seharusnya mendakwa Ivan juga dengan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Tetapi anehnya jaksa tidak mendakwakannya sehingga konsekuensinya Ivan pun dibebaskan.

Dalam putusan yang diketok pada 25 Juli 2012 itu, hakim agung Dr Salman Luthan sedikit berbeda pendapat. Menurutnya, meski pasal 127 ayat 1 tidak didakwakan, jalan keluarnya yaitu memberikan hukuman di bawah hukuman minimal 4 tahun penjara, bukan dibebaskan.

"Oleh karenanya, alasan terdakwa dapat dibenarkan dan patut dibenarkan," papar Salman.
Sumber

Sains

More on this category »

Pemilu 2014

More on this category »
 
Contact Us : Disclaimer | Advertise With Us
Copyright © 2013 Jendela Dunia - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger