KPU mengundang 92 perwakilan negara dalam diskusi tentang persiapan pemilu di Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam kesempatan itu, KPU mengundang mereka menjadi pemantau pemilu di Indonesia.
"Kita mempersilakan mereka untuk berpartisipasi dalam melakukan kunjungan ke TPS, yang akan memfasilitasi 185,8 juta pemilih dalam negeri yang tersebar di 545.778 TPS," kata ketua KPU Husni Kamil Manik usai acara 'Introduction to The Indonesian Legislative Election 2014 Forum' di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat
Menurut Husni, para pemantau luar negeri dipersilakan menentukan TPS mana yang akan dipantau, namun pemantauan dilakukan harus seizin KPU sebagaimana pemantau dalam negeri.
"Kita meminta kemenlu untuk mempermudah mendapatkan visa bagi negara (pemantau) yang masih butuh visa untuk bisa mengikuti tepat waktu pemungutan suara," ujarnya.
Sementara itu, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemantau dari luar negeri untuk berpartisipasi pada pemilu 2014.
"Mengirimkan foto, wilayah yang akan dikunjungi, fotocopy passport dan surat permohonan untuk kunjungan," ucap Ferry di depan dubes dan diplomat yang hadir.
"5 Hal itu yang disyaratkan untuk menjadi visitor, dan sekjen KPU akan menghubungi bapak yang akan melakukan election visitor," imbuh mantan ketua KPU Jabar itu.
Sumber
"Kita mempersilakan mereka untuk berpartisipasi dalam melakukan kunjungan ke TPS, yang akan memfasilitasi 185,8 juta pemilih dalam negeri yang tersebar di 545.778 TPS," kata ketua KPU Husni Kamil Manik usai acara 'Introduction to The Indonesian Legislative Election 2014 Forum' di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat
Menurut Husni, para pemantau luar negeri dipersilakan menentukan TPS mana yang akan dipantau, namun pemantauan dilakukan harus seizin KPU sebagaimana pemantau dalam negeri.
"Kita meminta kemenlu untuk mempermudah mendapatkan visa bagi negara (pemantau) yang masih butuh visa untuk bisa mengikuti tepat waktu pemungutan suara," ujarnya.
Sementara itu, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemantau dari luar negeri untuk berpartisipasi pada pemilu 2014.
"Mengirimkan foto, wilayah yang akan dikunjungi, fotocopy passport dan surat permohonan untuk kunjungan," ucap Ferry di depan dubes dan diplomat yang hadir.
"5 Hal itu yang disyaratkan untuk menjadi visitor, dan sekjen KPU akan menghubungi bapak yang akan melakukan election visitor," imbuh mantan ketua KPU Jabar itu.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung !
Silakan berkomentar dengan kata kata yang baik dan jangan spam