Bagaimana hukum orang yang berpuasa beberapa hari dalam bulan Ramadhan tetapi berbuka (tidak berpuasa) selama beberapa hari dengan sengaja? Apakah hari-hari selama ia berpuasa itu diperhitungkan?
Kejadian seperti ini sering didapati di masyarakat. Seseorang yang menyatakan dirinya Islam dengan entengnya meninggalkan puasa dengan entengnya tanpa merasa berdosa. Apakah hukum bagi mereka yang berbuat demikian?
Syekh Yusuf Qardhawi menguraikan hal ini dalam fatwanya. Dia berpendapat bahwa segala sesuatu masing-masing ada perhitungannya. Dan dalam kasus ini letak permasalahannya bukanlah pada perhitungan hari-hari ia berpuasa, tetapi mengenai hari-hari pada saat ia tidak berpuasa—dapat diganti ataukah tidak.
Satu hari dari bulan Ramadhan tidak dapat digantikan kecuali oleh satu hari dari bulan Ramadhan yang lain. Sedangkan pada setiap bulan Ramadhan seorang Muslim senantiasa mempunyai kewajiban berpuasa, dan kewajiban ini tidak mungkin dapat dihindarkan.
Oleh karena itulah, Abu Hurairah RA pernah berkata, "Barangsiapa tidak berpuasa sehari dari hari-hari Ramadhan maka tidak dapat digantikan oleh hari yang lain dari hari-hari dunia."
Diriwayatkan pula bahwa ada seorang laki-laki yang berbuka (membatalkan) puasa pada bulan Ramadhan, lalu Abu Hurairah berkata, "Tidak diterima darinya puasa setahun (sebagai gantinya)."
Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, dia berkata, "Barangsiapa yang tidak berpuasa selama satu hari dari bulan Ramadhan tanpa ada rukhshah untuknya, maka tidaklah dia dapat menggantikannya meskipun dengan berpuasa setahun.”
Fatwa seperti ini diriwayatkan pula dari Abu Bakar dan Ali. Oleh karena itu, hendaklah setiap Muslim takut kepada Allah dalam urusan agamanya, dan hendaklah ia memiliki kemauan yang keras untuk melaksanakan puasa Ramadhan serta mengalahkan hawa nafsu dan syahwatnya. Barangsiapa yang kalah (gagal) dalam menghadapi perutnya sendiri, maka ia tidak akan mendapat kemenangan dalam lapangan apa pun. Wallahu'alam.
Sumber
Kejadian seperti ini sering didapati di masyarakat. Seseorang yang menyatakan dirinya Islam dengan entengnya meninggalkan puasa dengan entengnya tanpa merasa berdosa. Apakah hukum bagi mereka yang berbuat demikian?
Syekh Yusuf Qardhawi menguraikan hal ini dalam fatwanya. Dia berpendapat bahwa segala sesuatu masing-masing ada perhitungannya. Dan dalam kasus ini letak permasalahannya bukanlah pada perhitungan hari-hari ia berpuasa, tetapi mengenai hari-hari pada saat ia tidak berpuasa—dapat diganti ataukah tidak.
Satu hari dari bulan Ramadhan tidak dapat digantikan kecuali oleh satu hari dari bulan Ramadhan yang lain. Sedangkan pada setiap bulan Ramadhan seorang Muslim senantiasa mempunyai kewajiban berpuasa, dan kewajiban ini tidak mungkin dapat dihindarkan.
Oleh karena itulah, Abu Hurairah RA pernah berkata, "Barangsiapa tidak berpuasa sehari dari hari-hari Ramadhan maka tidak dapat digantikan oleh hari yang lain dari hari-hari dunia."
Diriwayatkan pula bahwa ada seorang laki-laki yang berbuka (membatalkan) puasa pada bulan Ramadhan, lalu Abu Hurairah berkata, "Tidak diterima darinya puasa setahun (sebagai gantinya)."
Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, dia berkata, "Barangsiapa yang tidak berpuasa selama satu hari dari bulan Ramadhan tanpa ada rukhshah untuknya, maka tidaklah dia dapat menggantikannya meskipun dengan berpuasa setahun.”
Fatwa seperti ini diriwayatkan pula dari Abu Bakar dan Ali. Oleh karena itu, hendaklah setiap Muslim takut kepada Allah dalam urusan agamanya, dan hendaklah ia memiliki kemauan yang keras untuk melaksanakan puasa Ramadhan serta mengalahkan hawa nafsu dan syahwatnya. Barangsiapa yang kalah (gagal) dalam menghadapi perutnya sendiri, maka ia tidak akan mendapat kemenangan dalam lapangan apa pun. Wallahu'alam.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung !
Silakan berkomentar dengan kata kata yang baik dan jangan spam