Malam Pertama Istri Sudah Hamil 9 Bulan, Guru Ini Batalkan Pernikahan - Jendela Dunia
Headlines News :
Home » , » Malam Pertama Istri Sudah Hamil 9 Bulan, Guru Ini Batalkan Pernikahan

Malam Pertama Istri Sudah Hamil 9 Bulan, Guru Ini Batalkan Pernikahan

Written By radde on 06 April, 2014 | 02.55


Entah mimpi apa yang dialami oleh Jaka (bukan nama sebenarnya). Perkawinan yang diidam-idamkan malah hancur berantakan karena istrinya ternyata di malam pertama sudah hamil 9 bulan.

Guru di Pasuruan, Jawa Timur itu rencananya akan menikahi Bunga (nama samaran) yang sehari-hari sebagai PNS pada 28 Januari 2013. Segala persiapan pun disusun matang hingga pesta sukses digelar sehari semalam di rumah keluarga Bunga.

Usai pesta, saat yang ditunggu-tunggu sepasang pengantin pun tiba. Sepasang suami istri yang sama-sama berusia 24 tahun itu lalu masuk kamar pengantin. Namun saat Bunga membuka baju, Jaka kaget bukan kepalang. Ternyata perut Bunga sudah besar layaknya tengah hamil.

"Dia mengaku dihamili oleh pegawai perusahaan bus dan mengaku kehamilan baru berusia 4-5 bulan," ujar Jaka dalam berkas permohonan cerai yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) seperti

Bak disambar halilintar di siang bolong, malam pertama yang ditunggu itu pun menjadi malam kelabu. Keesokannya mereka berdua lalu ke dokter kandungan dan dokter menyatakan kehamilan Bunga telah masuk usia 9 bulan.

"Pada 14 Februari 2013 dia melahirkan anaknya," kata Jaka.

Atas hal ini, Jaka pun tidak terima dan mengajukan cerai. Dirinya merasa tertipu mentah-mentah oleh Bunga. Jaka dan pihak keluarganya lalu mengajukan pembatalan nikah dan meminta hakim memutuskan pernikahan itu tidak pernah ad

"Karena benar-benar saya tidak pernah melakukan hubungan suami-istri dengan Termohon," terang Jaka menjelaskan alasan pembatalan nikah.

Atas hal ini, Pengadilan Agama (PA) Pasuruan lalu menggelar sidang. Namun setelah dipanggil berkali-kali dengan layak dan pantas, Bunga tidak pernah datang ke persidangan. Alhasil majelis hakim memutuskan tanpa kehadiran Bunga (putusan verstek).

"Mengadili, membatalkan perkawinan pemohon dan termohon yang dilaksanakan di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Menyatakan akta nikah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus majelis hakim yang terdiri dari Akhmad Khoiron, Musthofa dan Slamet.

Majelis menyatakan Bunga telah sengaja menutup-nutupi keadaan dirinya yang sedang hamil pada saat pernikahan. Sehingga pernikahan itu mengandung unsur penipuan. Dengan batalnya perkawinan itu maka anak Bunga tidak ada hubungan apa pun dengan Jaka.

"Membatalakn pernikahan merupakan tindakan yang lebih baik dan maslahat bagi keduanya daripada tetap mempertahankan perkawinan," putus majelis pada pada 21 Agustus 2013 itu.
Sumber
Share this article :

1 komentar:

JUAL OBAT PARU PARU TBC DR TOBIAS LUNG HEALTH ASLI mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung !
Silakan berkomentar dengan kata kata yang baik dan jangan spam

 
Contact Us : Disclaimer | Advertise With Us
Copyright © 2013 Jendela Dunia - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger