Peristiwa tertabraknya pemotor yang melawan arus lalu lintas dengan mobil di Jakarta Timur menyisakan polemik. Kecelakaan seperti ini pun tak jarang memakan korban jiwa, sehingga polisi akan menindak tegas pemotor yang melawan arus.
"Kami menyarankan jangan ada lagi yang melawan arus, apalagi melawan arus dan memotong jalan. Itu fatal akibatnya," kata Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agung Budi
Untuk menurunkan angka kecelakaan karena tidak tertibnya pengendara motor atau mobil, pihak kepolisian akan melayangkan tilang bagi siapa saja yang melawan arah. Melawan arah lalu lintas sama dengan membahayakan nyawa sendiri dan orang lain.
"Kami akan tindaklanjuti dengan penegakan hukum, dilakukannya penilangan. Ini sudah banyak yang melawan arus, rata-rata membahayakan diri sendiri dan orang lain, siapapun itu," ujar Agung.
Pihak Satlantas Polres Jakarta Timur pun berencana menggelar razia di titik-titik jalan kerap diwarnai dengan pengendara yang melawan arah. Agung mengharapkan masyarakat mematuhi rambu yang ada, karena itu bukan hiasan untuk mempercantik jalan, melainkan untuk keselamatan berlalulintas.
"Sudah diberikan rambu-rambu sehingga masyarakat itu paham. Itu dilarang dan petugas lantas akan menindak pelanggar," ujar Agung.
Hal ini terkait peristiwa kecelakaan antara Toyota Yaris B 1597 TOA yang melaju 60 Km/jam dan menabrak pemotor Honda Scoopy B 3800 TLS yang melawan arah. Kecelakaan ini sendiri terjadi pada Selasa (13/5) pukul 09.30 WIB.
Pemotor bernama Muhammad itu meninggal. Sementara pengendara mobil bernama Austin diperiksa pihak kepolisian. Mobil yang dikendarai Austin sempat dirusak warga sekitar lokasi kejadian, Jl I Gusti Ngurah Rai, Pondok Kopi, Jakarta Timur.
"Kami menyarankan jangan ada lagi yang melawan arus, apalagi melawan arus dan memotong jalan. Itu fatal akibatnya," kata Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agung Budi
Untuk menurunkan angka kecelakaan karena tidak tertibnya pengendara motor atau mobil, pihak kepolisian akan melayangkan tilang bagi siapa saja yang melawan arah. Melawan arah lalu lintas sama dengan membahayakan nyawa sendiri dan orang lain.
"Kami akan tindaklanjuti dengan penegakan hukum, dilakukannya penilangan. Ini sudah banyak yang melawan arus, rata-rata membahayakan diri sendiri dan orang lain, siapapun itu," ujar Agung.
Pihak Satlantas Polres Jakarta Timur pun berencana menggelar razia di titik-titik jalan kerap diwarnai dengan pengendara yang melawan arah. Agung mengharapkan masyarakat mematuhi rambu yang ada, karena itu bukan hiasan untuk mempercantik jalan, melainkan untuk keselamatan berlalulintas.
"Sudah diberikan rambu-rambu sehingga masyarakat itu paham. Itu dilarang dan petugas lantas akan menindak pelanggar," ujar Agung.
Hal ini terkait peristiwa kecelakaan antara Toyota Yaris B 1597 TOA yang melaju 60 Km/jam dan menabrak pemotor Honda Scoopy B 3800 TLS yang melawan arah. Kecelakaan ini sendiri terjadi pada Selasa (13/5) pukul 09.30 WIB.
Pemotor bernama Muhammad itu meninggal. Sementara pengendara mobil bernama Austin diperiksa pihak kepolisian. Mobil yang dikendarai Austin sempat dirusak warga sekitar lokasi kejadian, Jl I Gusti Ngurah Rai, Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung !
Silakan berkomentar dengan kata kata yang baik dan jangan spam