Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mulai hari ini, Senin 2 Juni 2014 resmi menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur. Hal ini menyusul dikeluarkannya pengajuan cuti Gubernur DKI Joko Widodo untuk mengikuti Pilpres 2014.
Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait cuti Jokowi telah ditandatangani Presiden SBY Sabtu (31/5) malam dan diserahkan Minggu (1/6) pagi. Hanya karena tanggal 1 Juni adalah hari libur, maka Ahok baru hari ini akan menjalani tugas sebagai Plt.
"Ke sini memberikan Keppres untuk pemberhentian sementara. Langsung diterima Pak Jokowi. Kami diutus Mendagri untuk sampaikan ini ke Jokowi," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Susilo saat ditemui di depan rumah dinas Jokowi, Minggu (1/6/2014).
Berbeda dengan Jokowi, Ahok menyatakan blusukan bukanlah agenda utamanya saat mengisi masa-masa sebagai Plt Gubernur. Namun ia berjanji akan langsung tancap gas dalam menyelesaikan persoalan-persoalan Ibu Kota.
"Dulu Pak Jokowi bisa blusukan karena ada saya di sini, sekarang kalau kita blusukan enggak bisa, saya sudah full begitu. Tapi nanti kita lihat (keperluan) di lapangan saja, waktu hari Sabtu-Minggu atau tengah malam," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (30/5) lalu.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung !
Silakan berkomentar dengan kata kata yang baik dan jangan spam