Tips Bila Menemukan Orang yang Mengaku dari KPK dan Meminta Uang - Jendela Dunia
Headlines News :
Home » » Tips Bila Menemukan Orang yang Mengaku dari KPK dan Meminta Uang

Tips Bila Menemukan Orang yang Mengaku dari KPK dan Meminta Uang

Written By radde on 03 Juni, 2014 | 21.25


Label penegak hukum kerap dimanfaatkan orang yang tak bertanggung jawab untuk melakukan pemerasan. Salah satunya KPK. Karenanya kalau menemukan orang yang mengaku dari KPK dan meminta uang, tangkap saja orang itu dan serahkan kepada yang berwajib.

"Karena maraknya pelaporan dan berita tentang oknum yang mengaku pegawai KPK untuk penipuan/pemerasan, berikut informasi ttg #KPKPALSU," tulis akun resmi KPK @KPK_RI memberi penjelasan, Selasa (3/6/2014).

KPK mengungkapkan sejumlah modus yang dilakukan oknum-oknum yang mengaku dari KPK itu. "Modusnya adalah iming-iming membantu penanganan perkara, penjualan buku sosialisasi antikorupsi #KPKPALSU," tulis KPK.

Tak hanya itu saja, modus lainnya mengaku sebagai pihak yang ditunjuk sebagai perpanjangan tangan KPK. Untuk itu, ada beberapa hal yang dapat menjadi perhatian masyarakat untuk mengantisipasi hal tersebut.

"Dalam setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan SURAT TUGAS dan IDENTITAS resmi. Pegawai KPK juga DILARANG meminta/menerima imbalan dalam bentuk apa pun kepada instansi/perorangan yang dikunjungi/diperiksa," terang KPK.

"KPK tidak pernah mengangkat maupun menunjuk secara resmi sebuah LSM sebagai perpanjangan tangan KPK," tambah KPK dalam keterangannya.

Diterangkan KPK, bahwa perangkat sosialisasi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan/dikeluarkan KPK diberikan secara gratis.

Tidak ada pihak mana pun, pimpinan/pegawai KPK maupun pihak di luar institusi KPK yang bisa menghentikan proses penyelidikan oleh penyidik KPK," tutur KPK.

Dalam memperkuat komunikasi dan penyebaran nilai-nilai antikorupsi, KPK memiliki sejumlah media resmi antara lain; Majalah Integrito yang terbit setiap dua bulan sekali yang dibagikan gratis ke seluruh kementerian/lembaga negara serta titik distribusi lain.

"Website resmi KPK yang bisa diakses, portal pengetahuan anti korupsi (ACCH) yang bisa diakses, dan website khusus pelaporan tindak pidana korupsi KPK Whistle Blowing System (KWS) yang bisa diakses," imbau KPK.

Ada juga kanal KPK yakni siaran radio streaming yang bisa diakses dan media Sosial, berupa fanpage facebook dengan nama Komisi Pemberantasan Korupsi, serta akun twitter @kpk_ri dan @kanal_kpk (radio KPK).

"Karna itu bagi yang melihat/mendengar/mengalami langsung permintaan dana/imbalan dari pegawai/anggota KPK atau yang mengaku harap laporkan. Pelaporan ke Pengaduan Masyarakat KPK,telp (021)25578389; Fax (021)52892454;e-mail," tutup KPK.
Sumber
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung !
Silakan berkomentar dengan kata kata yang baik dan jangan spam

 
Contact Us : Disclaimer | Advertise With Us
Copyright © 2013 Jendela Dunia - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger