Peringatan serius bagi lelaki dewasa yang tengah pacaran dengan perempuan di bawah 18 tahun. Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menyatakan persetubuhan dengan anak adalah pidana, meski pihak perempuan yang meminta.
"Berhubungan badan dengan anak, baik dilakukan atas keinginan anak atau dipaksa, tetap diancam pidana paling lama 15 tahun sesuai Pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak," kata penggiat perlindungan anak, M Ihsan kepada detikcom, Rabu (4/6/2014).
Dalam kasus di Sumenep, perempuan yang baru berusia 15 tahun minta disetubuhi pacarnya, Spd yang telah berusia 24 tahun. Dalam persidangan, ABG itu mengaku yang meminta dan Spd menolak. Tapi karena didesak, keduanya lalu melakukan hubungan badan.
"Dalam beberapa kasus, pelaku dibebaskan dengan alasan suka sama suka UU Menegaskan bahwa berhubungan badan dengan anak adalah kejahatan seksual. Sehingga tidak ada alasan untuk membebaskan orang yang sudah dewasa yang berhubungan badan dengan anak," ujar Ihsan.
PN Sumenep yang terdiri dari Deka Rachman sebagai ketua dengan Isdaryanto dan Yukla Yushi sebagai anggota menghukum Spd selama 2 tahun penjara. Meski dalam kasus itu tidak ada unsur tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana disyaratkan pasal 81 ayat 2 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Keputusan yang diambil hakim di Sumenep patut dijadikan pembelajaran oleh semua pihak, orang tua, masyarakat dan penegak hukum," pungkas Ihsan.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung !
Silakan berkomentar dengan kata kata yang baik dan jangan spam