Sampai dengan 30 Mei 2014, pemerintah telah menerima setoran pajak sebesar Rp 376,4 triliun atau 33,9% dari target pada APBN yaitu Rp 1.110 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikutip detikFinance, Jumat (6/6/2014) capaian ini sedikit lebih baik dari periode yang sama tahun 2013.
Tercatat pada tahun lalu, penerimaan pajak mencapai Rp 334, 7 triliun atau sebesar 33,63% dari target pada APBN 2013 yang sebesar Rp 995,2 triliun. Berikut rinciannya.
1. PPh Non migas sebesar Rp 199,9 triliun (39,19%), meliputi:
PPh pasal 21: Rp 41,6 triliun
PPh pasal 22: Rp 2,4 triliun
PPh pasal 22 impor: Rp 19,5 triliun
PPh pasal 23: Rp 9,8 triliun
PPh pasal 25/29 OP: Rp 2,7 triliun
PPh pasal 25/29 badan: Rp 80,4 triliun
PPh pasal 26: Rp 12,1 triliun
PPh final: Rp 31,2 trriliun
PPh non migas lainnya: Rp 20,6 miliar
2. PPN dan PPnBM sebesar Rp 147,6 triliun (29,95%), meliputi:
PPN Dalam Negeri: Rp 80,9 triliun
PPN Impor: Rp 59,9 triliun
PPnBM Dalam Negeri: Rp 4,1 triliun
PPnBM Impor: Rp 2,5 triliun
PPN dan PPnBM lainnya: Rp 73 miliar
3. PBB sebesar Rp 900 miliar (3,54%)
4. Pajak lainnya sebesar Rp 2,01 triliun (36,65%)
5. PPh Migas sebesar Rp 25,8 triliun (34,01%)
Sumber
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikutip detikFinance, Jumat (6/6/2014) capaian ini sedikit lebih baik dari periode yang sama tahun 2013.
Tercatat pada tahun lalu, penerimaan pajak mencapai Rp 334, 7 triliun atau sebesar 33,63% dari target pada APBN 2013 yang sebesar Rp 995,2 triliun. Berikut rinciannya.
1. PPh Non migas sebesar Rp 199,9 triliun (39,19%), meliputi:
PPh pasal 21: Rp 41,6 triliun
PPh pasal 22: Rp 2,4 triliun
PPh pasal 22 impor: Rp 19,5 triliun
PPh pasal 23: Rp 9,8 triliun
PPh pasal 25/29 OP: Rp 2,7 triliun
PPh pasal 25/29 badan: Rp 80,4 triliun
PPh pasal 26: Rp 12,1 triliun
PPh final: Rp 31,2 trriliun
PPh non migas lainnya: Rp 20,6 miliar
2. PPN dan PPnBM sebesar Rp 147,6 triliun (29,95%), meliputi:
PPN Dalam Negeri: Rp 80,9 triliun
PPN Impor: Rp 59,9 triliun
PPnBM Dalam Negeri: Rp 4,1 triliun
PPnBM Impor: Rp 2,5 triliun
PPN dan PPnBM lainnya: Rp 73 miliar
3. PBB sebesar Rp 900 miliar (3,54%)
4. Pajak lainnya sebesar Rp 2,01 triliun (36,65%)
5. PPh Migas sebesar Rp 25,8 triliun (34,01%)
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung !
Silakan berkomentar dengan kata kata yang baik dan jangan spam