Gadis Yang Mati Bunuh Diri Setelah Di Paksa Untuk Menikah - Jendela Dunia
Headlines News :
Home » » Gadis Yang Mati Bunuh Diri Setelah Di Paksa Untuk Menikah

Gadis Yang Mati Bunuh Diri Setelah Di Paksa Untuk Menikah

Written By radde on 15 Maret, 2012 | 21.51

[imagetag]
Rabat, Seorang gadis berumur 16 tahun nekat bunuh diri setelah dipaksa menikah dengan pria yang telah memperkosanya. Kematian gadis Maroko tersebut menimbulkan kegeraman di kalangan para aktivis negeri itu. Lewat petisi online, mereka menyerukan pemerintah untuk mengubah aturan dalam hukum pidana negeri itu.

Gadis malang bernama Amina Filali itu bunuh diri pada Sabtu, 10 Maret lalu dengan menelan racun tikus. Hal itu dilakukan setelah dirinya dipaksa menikah dengan pria yang memperkosanya setahun lalu.

Peristiwa yang dialami Amina menimbulkan kemarahan banyak orang di Facebook dan Twitter. Bahkan sebuah halaman Facebook bertitel "We are all Amina Filali" telah dibuat dan dibanjiri komentar. Para aktivis juga membuat petisi online yang menyerukan Maroko untuk mengakhiri praktek menikahkan pemerkosa dan korbannya. Petisi tersebut telah didukung oleh lebih dari 1.000 orang.

Sesuai pasal 475 UU Pidana Maroko, pelaku penculikan di bawah umur bisa menikahi korbannya agar terhindar dari hukuman. Pasal ini telah sering digunakan untuk menjustifikasi tradisi lama yang memungkinkan pemerkosa menikahi korbannya demi menjaga kehormatan keluarga si wanita.

"Amina (16) tiga kali dilanggar haknya, oleh pemerkosanya, oleh tradisi dan oleh Pasal 475 hukum Maroko," demikian kutipan tweet seorang aktivis, Abadila Maaelaynine 

"Sayangnya ini fenomena yang terus berulang," cetus Fouzia Assouli, ketua kelompok HAM wanita, Democratic League for Women's Rights. "Kami telah bertahun-tahun meminta pembatalan Pasal 475 hukum pidana yang memungkinkan pemerkosa lolos dari peradilan," katanya.

"Di Maroko, hukum melindungi moralitas publik tapi bukan perorangan," cetus Assouli.

Ayah korban, Lahcen Filali mengatakan, justru pengadilan yang sejak awal memaksakan opsi pernikahan. "Jaksa menyarankan putri saya untuk menikah," kata Filali.

Bahkan pelaku pemerkosaan awalnya menolak untuk menikahi korban. Dia baru bersedia setelah diancam akan dihukum.

Di Maroko, hukuman untuk pemerkosaan adalah antara 5 dan 10 tahun penjara. Namun untuk kasus di bawah umur, hukumannya meningkat menjadi 10-20 tahun penjara.

Disampaikan Filali, Amina pernah mengeluh kepada ibunya bahwa suaminya berulang kali memukulinya selama 5 bulan pernikahan tersebut. Namun sang ibu terus menasihatinya untuk bersabar.
Sumber
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung !
Silakan berkomentar dengan kata kata yang baik dan jangan spam

 
Contact Us : Disclaimer | Advertise With Us
Copyright © 2013 Jendela Dunia - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger