Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia menghalalkan teknologi rekayasa genetika terhadap hewan, tumbuhan dan mikroba atau jasad renik serta produknya dengan beberapa syarat dan ketentuan.
"Melakukan rekayasa genetika terhadap hewan boleh dilakukan untuk kemaslahatan, tidak membahayakan baik pada manusia maupun lingkungan dan tidak menggunakan gen atau bagian lain dari tubuh manusia," kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim di Jakarta
Selain itu, lanjut Lukman, hewan hasil rekayasa genetika termasuk dalam kategori jenis hewan yang dagingnya halal dikonsumsi. Lukman mengemukakan ketentuan yang sama juga berlaku untuk tumbuh-tumbuhan hasil rekayasa genetika asalkan bermanfaat dan tidak membahayakan manusia maupun lingkungan.
Terkait produk hasil rekayasa genetika, baik produk pangan, obat-obatan dan kosmetika juga dihalalkan dengan syarat berasal dari gen pada produk rekayasa genetika yang bukan berasal dari yang haram.
"Jadi, kalau mau menggunakan kosmetik dari tumbuh-tumbuhan atau hewan itu halal, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan dalam fatwa tersebut," ujar Lukman.
Lukman mengatakan, rekayasa genetika yang dimaksud adalah penerapan genetika untuk kepentingan manusia, yakni penerapan teknik-teknik biologi molekular untuk mengubah susunan genetik dalam kromosom.
"Rekayasa genetika juga mengubah sistem ekspresi genetik yang diarahkan pada kemanfaatan tertentu, yang objeknya mencakup semua golongan organisme, mulai dari bakteri, fungi, hewan tingkat rendah, tinggi, hingga tumbuh-tumbuhan," ujar Lukman.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung !
Silakan berkomentar dengan kata kata yang baik dan jangan spam