Cewek ABG Minta Diperkosa, Mengapa Cowoknya yang Dipenjara? - Jendela Dunia
Headlines News :
Home » » Cewek ABG Minta Diperkosa, Mengapa Cowoknya yang Dipenjara?

Cewek ABG Minta Diperkosa, Mengapa Cowoknya yang Dipenjara?

Written By radde on 31 Mei, 2014 | 19.16


Spd (24) dipenjara 2 tahun dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Padahal yang meminta diperkosa adalah korban sendiri, anak baru gede (ABG) yang berusia 15 tahun. Bahkan si korban mengucapkan terimakasih setelah disetubuhi. Mengapa Spd tetap dipenjara?

"Majelis hakim menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep seperti tertuang dalam putusan PN Sumenep yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (31/5/2014).

Duduk dalam majelis tersebut Deka Rachman sebagai ketua dengan Isdaryanto dan Yukla Yushi sebagai anggota. Spd dihukum dalam sidang terbuka untuk umum pada 28 Mei 2014 lalu. Dalam persidangan itu, majelis hakim menyerap keadilan masyarakat setempat dalam hal memandang delik kesusilaan. Meski pandangan masyarakat tersebut tidak diakui dalam UU secara tertulis.

"Majelis hakim menemukan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yaitu sebagai salah satu ciri masyarakat yang komunal, masyarakat Madura mengenal hukum tidak tertulis dengan istilah "matoro'a anak" (menitipkan anak) dari orang tua anak tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang lebih dewasa. Artinya bentuk perlindungan anak termasuk di dalamnya dilakukan untuk mencegah persetubuhan yang dilakukan tanpa perkawinan," sambung Deka.

Setelah digelar persidangan, ditemukan fakta yuridis yang menunjukkan bahwa benar si korban yang merayu dan memaksa Spd melakukan persetubuhan/coitus yang berakibat persetubuhan/coitus sehingga selaput dara korban robek, di mana usia korban berusia 15 tahun atau masih anak-anak.

Di sisi lain, hukum tidak tertulis masyarakat setempat menilai perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan kepatutan yang berlaku di masyarakat.

"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah," ujar Deka

Majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara. Alasannya antara lain karena terdakwa masih berusia muda sehingga ada harapan untuk memperbaiki perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 60 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," putus majelis pada 28 Mei 2014 lalu.

Pemerkosaan itu terjadi pada 2013 silam. Korban meminta Spd untuk menyetubuhi dirinya di sebuah pematang sawah di Sumenep. Awalnya Spd menolak tetapi korban terus memaksa hingga terjadilah persetubuhan itu.

"Terimakasih Kak, saya tidak menyesal karena saya mencintai Kakak," kata korban sesaat setelah bersetubuh.
Sumber
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung !
Silakan berkomentar dengan kata kata yang baik dan jangan spam

 
Contact Us : Disclaimer | Advertise With Us
Copyright © 2013 Jendela Dunia - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger