Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup atas kasus suap sengketa pilkada. Vonis ini
tampak seperti menjawab harapan publik yang geram dengan aksi korupsi. Apakah vonis ini juga memecahkan rekor?
Catatan detikcom, Senin (1/7/2014) dini hari, sebelumnya ada beberapa koruptor yang divonis mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi telah menerima hukuman yang berat. Sebut saja Angelina Sondakh yang hukumannya diperberat oleh hakim agung Artidjo Alkostar menjadi 12 tahun penjara.
Lalu ada Jaksa Urip Tri Gunawan yaitu selama 20 tahun penjara. Jaksa Urip dipenjara karena menerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani. Artalyta sendiri menerima vonis dari Mahkamah Agung berupa 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.
Namun ternyata vonis penjara seumur hidup Akil Mochtar menyamai rekor Adrian Waworuntu. Adrian divonis seumur hidup penjara karena telah merugikan negara Rp 1,2 triliun. Adrian membobol bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003 dengan bendera PT Sarana Bintan Jaya.
Modusnya, Adrian bersama PT Gramarindo Group sebagai pemegang 41 slip L/C dari luar negeri meminta BNI Cab Kebayoran Baru untuk melakukan negosiasi atas 41 slip L/C tersebut. Setelah 6 slip L/C cair tidak dibayar oleh penerbit L/C sebesar US$ 5.416.500 dan dikhawatirkan 35 slip L/C ekspor tidak terbayar juga. Dalam pencairan L/C tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di BNI. Kini Adrian menghuni LP Sukamiskin, Bandung.
Hanya saja beda Adrian beda Akil. Akil adalah seorang pejabat negara yang telah menyalahgunakan kewenangannya di lembaga yang menjadi benteng terakhir keadilan rakyat Indonesia. Ia memanfaatkan benteng konstitusi itu untuk memperkaya dirinya sendiri.
"Hal yang memberatkan beliau ialah ketua lembaga negara yang merupakan benteng terakhir masyarakat mencari keadilan, harusnya menjadi teladan. Kedua, runtuhnya wibawa lembaga konstitusi. Ketiga, butuh usaha sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," papar ketua majelis hakim Suwidya dalam persidangan di Tipikor Jakarta, Senin (30/6) malam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung !
Silakan berkomentar dengan kata kata yang baik dan jangan spam