Perusahaan Batu Bara Rugi Rp 376 Ribu, Mengapa Sopir Ini Dibui 110 Hari? - Jendela Dunia
Headlines News :
Home » » Perusahaan Batu Bara Rugi Rp 376 Ribu, Mengapa Sopir Ini Dibui 110 Hari?

Perusahaan Batu Bara Rugi Rp 376 Ribu, Mengapa Sopir Ini Dibui 110 Hari?

Written By radde on 28 September, 2014 | 18.28

Seorang sopir perusahaan batu bara di Kalimantan Selatan (Kalsel), Syarkani mengambil solar satu dirigen seharga Rp 376 ribu atas inisiatif pribadi dari penampungan. Dia khawatir bus akan macet karena uang solar dari perusahaan tidak sebanding dengan pengeluaran. Namun hal itu malah berujung penjara.

Warga Gunung Pandai, Paringin, Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu mengambil solar dari penampung usai mengantarkan karyawan dari mess perusahaan ke kawasan penambangan batu bara di Kecamatan Tanta, Balangan, Kalsel pada 15 November 2011 malam. Di saat yang sama, petugas keamanan mengetahui dan mempolisikan Syarkani hingga pengadilan.

"Terdakwa selain telah merugikan secara materi dengan hilangnya solar untuk ganset, juga telah mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dengan terhambatnya proses antar jemput bus karena bus yang dipakai dijadikan barang bukti dalam proses persidangan," putus majelis yang diketuai Didiek Jatmiko dengan anggota Muslim Setiawan dan Emna Aulia sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (28/9/2014).

Perusahaan batu bara itu merugi Rp 376 ribu. Majelis hakim sepakat jika kerugian akibat perbuatan Syarkani tergolong sedikit. Tapi majelis hakim tetap memenjarakan pria yang menapak usia 45 tahun itu.

"Menjatuhkan hukuman selama 3 bulan dan 20 hari," putus majelis.

Majelis hakim PN Tanjung itu juga mengakui Syarkani memiliki keluarga yang sangat membutuhkan tenaga Syarkani dalam mencari nafkah. Sebab dua anaknya mengalami cacat mental dan satu anaknya lagi mengalami epilepsi. Tapi tetap saja majelis hakim menjatuhkan pidana penjara ke Syarkani.

"Masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap majelis pada 28 Februari 2012 hingga Syarkani bisa langsung menghirup udara bebas usai divonis.

Padahal dalam pembelannya, Syarkani mengaku pernah mendapat SP gara-gara bus yang dia bawa kehabisan solar sehingga apabila kembali terulang, Syarkani takut akan dipecat.

"Soal kekurangan solar, saya sudah mengajukan permohonan ke manajemen tapi belum mendapat respon," ujar Syarakni membela diri.
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung !
Silakan berkomentar dengan kata kata yang baik dan jangan spam

 
Contact Us : Disclaimer | Advertise With Us
Copyright © 2013 Jendela Dunia - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger