Putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul, terlibat kecelakaan maut. Sebagian orang menilai Dul masih anak-anak sehingga perlu pertimbangan matang untuk memidanakannya.
Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Dul ternyata sudah dianggap dewasa. Penilaian ini diputuskan saat
Ahmad Dhani-Maia Estianty terjadi perebutan anak-anak keduanya.
Dalam putusan itu MA menyerahkan kepada Al, El dan Dul untuk memilih apakah ikut dengan Dhani atau dengan Maia dengan alasan anak-anaknya dianggap sudah dewasa.
"Anak-anaknya dianggap sudah dewasa dan mempunyai hak untuk memilih apakah akan ikut ayahnya atau ibunya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur pada 27 Mei 2013.
Perkara nomor 12 PK/AG/2012 diadili oleh majelis PK yang diketuai oleh Ahmad Kamil dengan anggota Rifyal Ka'bah dan Abdul Gani Abdullah. Putusan dengan panitera pengganti Cecep Habibullah masuk kategori gugat cerai dan diketok pada 14 Mei 2013.
Hingga saat ini, putusan lengkap belum selesai diketik sehingga tidak diketahui apa maksud dianggap dewasa menurut MA.
Kecelakaan yang melibatkan Dul terjadi sekitar pukul 00.45 WIB, Minggu (8/9) di KM 8 tol Jagorawi. Dul diduga melaju dengan kecepatan 105,8 kpj, menghantam pembatas jalan tol, berbelok ke arah sebaliknya, lalu menghantam Avanza dan Gran Max. Enam orang tewas dan sembilan orang luka berat.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung !
Silakan berkomentar dengan kata kata yang baik dan jangan spam